Liputan6.com, Jakarta - Setelah Youtuber Muhammad Kece ditangkap petugas kepolisian terkait kasus penodaan agama, kali ini petugas mengamankan penceramah Muhammad Yahya Waloni.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Iya benar," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Advertisement
Menurut Rusdi, Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA. Foto surat penangkapannya pun tersebar di kalangan wartawan.
"Ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi.
Sebelumnya, Muhammad Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil. Dalam ceramahnya, dia mengatakan bahwa bible itu palsu.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021. Yahya Waloni diduga telah melanggar tindak pidana SARA.
Laporkan Tri Datu
Selain Yahya Waloni, komunitas tersebut juga melaporkan pemilik akun Youtube Tri Datu. Di dalamnya berisikan konten video ceramah Yahya Waloni yang menyatakan bahwa bible tidak hanya fiktif, namun juga palsu.
Advertisement