Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditresrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,15 Miliar yang menyeret David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David Noah.
Laporan ini diusut oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pasca menerima laporan dari Lina Yunita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik berencana melakukan konfrontasi antara David Noah dengan Lina Yunita pada, Senin 30 Agustus 2021.
Advertisement
"Rencananya hari Senin, kita akan konfrontasi antara terlapor dan pelapor. Siapa terlapor dan pelapor yang konfrontasi? Si David dan Lina," kata dia saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).
Yusri menerangkan, pertemuan antara David Noah dengan Lina Yunita salah satunya untuk menentukkan obyek pidana. Berdasarkan pemeriksaan, David mengaku sudah membayar sebagian dari total Rp 1,15 Miliar.
"Nah Senin ini akan kita pertemukan mereka dengan membawa bukti-bukti untuk mengetahui berapa yang sudah dibayarkan dari Rp 1,15 M itu," ucap dia.
Yusri menyebut, seandainya dalam pertemuan menghasilkan kesepakatan maka akan upayakan restorative justice. "Kalau sudah ada kesepakatan kita akan lakukan restorative justice," ujar dia.
Selain David, Lina juga mempolisikan dua rekan David yakni YS dan EAS.
Yusri menyebut, keduanya saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya telah dimintai keterangan sebagai terlapor pada Kamis, 26 Agustus 2021 kemarin.
"Jadi di dalam kasus ini kan ada tiga terlapor yakni David, YS dan EAS. Nah dua ini yaitu YS dan EAS saat ini statusnya tahanan kejaksaan negeri Jaksel. Tapi bukan kasus yang ini ada kasus lain lagi. Kemarin sore kita sudah lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tandas dia.
Kasus Bergulir
Dugaan penggelapan berawal dari kerja sama pelapor, Lina Yunita dengan terlapor, David Kurnia. Saat itu, David disebut meminta bantuan untuk talangan dana operasional terkait suatu proyek.
Ia menjanjikan akan mengembalikan dana yang disetorkan dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan dengan jaminan 2 lembar cek tunai.
Belakangan, David dinilai oleh pelapor telah melanggar kesepakatan yang dibuat sehingga, ia akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya.
Advertisement