Kondisinya Membaik, Ustaz Yahya Waloni Akan Dikembalikan ke Bareskrim Polri

Asep menambahkan, pihak rumah sakit akan terus memantau kesehatan Ustaz Yahya Waloni.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Agu 2021, 15:18 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 15:14 WIB
Yahya Waloni
Ustaz Yahya Waloni. (SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Brigjen Asep Hendradiana menyatakan, kondisi terduga pelaku ujaran kebencian atau penodaan agama Yahya Waloni telah membaik. Yahya sebelumnya diketahui sempat dirawat akibat mengalami sesak napas.

"Sudah membaik. Sudah tidak sesak, tapi tetap minum obat," kata Asep saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/8/2021).

Asep menambahkan, pihak rumah sakit akan terus memantau kesehatannya. Bersamaan dengan itu, pihak rumah sakit juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembalikan Yahya ke pihak penyidik guna lanjutan pemeriksaan kasusnya.

"Masih konfirm dengan Penyidik Bareskrim Polri, mohon waktu. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," jelas dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Latar Belakang Kasus

Penyidik Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan terkait adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka menduga Yahya telah menodai agama tertentu. Laporan mereka tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Setelah dipanggil dan diperiksa, Yahya pun menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.

Diketahui, pada pasal tersebut diatur soal penyebaran informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya