Polisi Kembali Kirim Berkas Perkara Munarman ke Kejaksaan

Menurut Ahmad, pengembalian berkas perkara Munarman dilakukan usai penyidik Tim Densus 88 Antiteror Polri mengikuti sejumlah masukan dari pihak kejaksaan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Sep 2021, 10:08 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 10:08 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman membantah adanya aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengirim kembali berkas perkara mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke kejaksaan, terkait dengan kasus dugaan terorisme. Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"Iya sudah. Tanggal 16 Agustus 2021," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Menurut Ahmad, pengembalian berkas perkara Munarman dilakukan usai penyidik Tim Densus 88 Antiteror Polri mengikuti sejumlah masukan dari pihak kejaksaan. 

"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Ahmad.

Sebelumnya, kepolisian terus berupaya merampungkan berkas perkara yang menjerat mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Munarman dijerat kasus terorisme.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pimpinan FPI Rizieq Syihab dan sejumlah terduga teroris yang telah ditangkap.

Periksa Saksi

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyampaikan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap I Munarman pada 7 Juni 2021 lalu. Tetapi Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

"Khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Rizieq), saudara SL dan HU, serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan teroris Cikeas," lanjutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya