KPK: Putusan MK Tegaskan Proses TWK Pegawai Sesuai Aturan

Ali menyebut KPK tidak salah dalam mengajak beberapa instansi terkait dalam proses alih status.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Sep 2021, 22:28 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 22:28 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait proses alih status pegawai KPK yang diajukan KPK Watch.

Dengan penolakan tersebut, KPK meyakini proses tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah sesuai dengan aturan tang berlaku.

"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Ali menyebut pihak lembaga antirasuah tidak salah dalam mengajak beberapa instansi terkait dalam proses alih status. Menurut Ali, beberapa lembaga yang dilibatkan dalam proses TWK merupakan lembaga yang berwenang dan kompeten.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan proses alih status pegawai menjadi ASN digugat di MK. Menurutnya, hal itu merupakan bukti kecintaan masyarakat terhadap KPK.

"Pengajuan uji materi ke MK kami pandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi," kata Ali.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

MA Tolak Uji Materi

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan KPK Watch. Ketua Majelis MK Anwar Usman dan empat hakim MK lainnya menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK konstitusional.

Hakim Anwar dan empat hakim konstitusi lainnya memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK yang menjadi pokok gugatan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Namun empat hakim MK lainnya menyampaikan alasan berbeda (concuring opinion) atas putusan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tersebut.

Empat hakim konstitusi itu yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Mereka menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Hal tersebut sesuai dengan putusan MK sebelumnya yakni MK Nomor 70/PUU-VXII/2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya