Aturan Kemendikbudristek Soal Penerima Dana BOS Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menentang aturan Kemendikbudristek yang enggan mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Sep 2021, 17:54 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 16:00 WIB
FOTO: Mendikbud - DPR Evaluasi Belajar dari Rumah hingga Kesiapan Rekrutmen Guru Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PGRI, Taman Siswa dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik yang mengatasnamakan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menentang aturan Kemendikbudristek yang enggan mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Regular bagi sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60.

Adapun itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

"Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara," demikian dari rilis yang diterima, Jumat (3/9/2021).

Mereka meminta dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD 1945.

"Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara," tulis rilis tersebut. 

 

 


Menolak dan Menghapus

Karena itu, aliansi tersebut menolak adanya aturan tersebut. Dan meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim segera menghapusnya.

"Mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler," demikian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya