Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghentikan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bagi sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.
Hal itu tertuang pada Pasal Ayat 2 Huruf d, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Baca Juga
"Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir," demikian bunyi pasalnya seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).
Advertisement
Hal itu juga dikuatkan oleh Surat Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 1023/C/DS.00.01/2021 Perihal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler yang ditujukan kepada dinas pendidikan di daerah.
Bahkan, saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto, membenarkan surat Dirjen PAUD Dikdasmen tersebut.
"Benar," kata Anang kepada Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).
Sinkronisasi Dapodik
Bukan hanya itu, pada surat Dirjen PAUD Dikdasmen tertanggal 18 Agustus 2021 itu juga menegaskan bahwa apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai satuan pendidikan penerima dana BOS Reguler Tahap III TA 2021 dan TA 2022.
"Dan biaya operasional satuan pendidikan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah/badan hukum penyelenggara sesuai kewenangannya," bunyi butir 5 surat tersebut.
Sampai tanggal 16 Agustus kemarin, baru ada 168.404 sekolah yang menyinkronasikan datanya ke Dapodik. Angka itu setara 76,47 persen dari total sekolah yang terdaftar.
Advertisement