Anies Ingatkan Lebih Mudah Dapat Vaksinasi Ketimbang Manipulasi Sertifikat Vaksin

Menurut Anies, vaksinasi Covid-19 saat ini sangat mudah didapatkan tanpa harus mengeluarkan uang kepada pihak lain untuk mendapat sertifikat vaksin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Sep 2021, 23:11 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2021, 23:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan apresiasi kepada HIPMI dalam acara Vaksin Aman, Masyarakat Sehat #2, Jumat (3/9/2021) (Foto: YouTube)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau warga Ibu Kota untuk tidak memanipulasi sertifikat vaksin Covid-19. Sebab ada sanksi pidana yang menanti.

Anies Baswedan mengingatkan, lebih mudah memperoleh sertifikat vaksin secara legal melalui program vaksinasi Covid-19, ketimbang memanipulasinya.

"Janganlah, ini kan urusan kemanusiaan, dan lebih mudah mendapatkan vaksin daripada memanipulasi surat vaksin," katanya saat meninjau layanan vaksinasi dosis ketiga di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu 4 September 2021.

Menurut dia, vaksinasi Covid-19 saat ini sangat mudah didapatkan tanpa harus mengeluarkan uang kepada pihak lain untuk mendapat sertifikat vaksin.

"Datang ke tempat vaksin di mana saja, gratis dan mudah," kata dia.

Seperti dilansir Antara, Anies mengajak masyarakat agar tidak mengurus surat vaksin secara ilegal karena pemerintah sudah menyediakan layanan vaksinasi yang terbuka setiap saat tanpa harus mengeluarkan uang.

"Biasanya mengurus itu karena repot, ini vaksinnya gampang. Ngapain mengurus surat yang aneh-aneh," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Polisi Tangkap 2 Penjual Sertifikat Vaksin Ilegal

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Petugas mengecek kartu vaksinpengunjung di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat palsu vaksinasi Covid-19 yang terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi.id, yakni HH (30) dan FH (23). Transaksi dilakukan melalui akun media sosial.

"Modus operandinya, terduga pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke P-Care, lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Fadil mengungkapkan, kasus penjualan sertifikat palsu vaksinasi ini terkuak setelah petugas menemukan akun media sosial facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin, tapi terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.

"Saat dilakukan komunikasi ke akun facebook tersebut, diketahui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun pedulilindungi,id dengan harga satu sertifikat vaksin Rp320.000," kata Fadil.

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya