Liputan6.com, Jakarta Instruksi Kementerian Dalam Negeri merilis nama kota dan kabupaten di Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali yang masih memberlakukan kebijakan aturan PPKM Level 4. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendgari) Nomor 39 dan 40 Tahun 2021.
Diketahui untuk wilayah Jawa-Bali, masih ada sebanyak 11 kota dan kabupaten yang berstatus level 4 PPKM. Sedangkan, di luar Jawa-Bali, ada sebanyak 23 kota dan kabupaten yang berstatus senada.
Sebagai informasi, pemerintah akan terus mengevaluasi status level kota dan kabupaten setiap pekannya, baik di Jawa-Bali mau pun luar Jawa-Bali. Menurut Menko Maritim Investasi Luhut Binsar, beralihnya status kota dan kabupaten ke level yang lebih rendah diharapkan tidak menjadi euforia.
Advertisement
"Situasi perkembangan COVID-19 terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4, tapi diharapkan ini bukan untuk euforia," kata Luhut saat juma pers daring, Senin 6 September 2021, malam.
Daftar Lengkap
Berikut daftar lengkap nama kota dan kabupaten di kedua pembagian wilayah tersebut:
Jawa-Bali:
1. Kabupaten Ponorogo
2. Kabupaten Magetan
Bali
3. Kabupaten Jembrana
4. Kabupaten Bangli
5. Kabupaten Karangasem
6. Kabupaten Badung
7. Kabupaten Gianyar
8. Kabupaten Klungkung
9. Kabupaten Tabanan
10. Kabupaten Buleleng
11. Kota Denpasar
Luar Jawa-Bali:
1. Kota Banda Aceh
2. Aceh Tamiang
3. Aceh Besar
Sumatera Utara
4. Kota Medan
5. Kota Sibolga
6. Mandailing Natal
Sumatera Barat
7. Kota Padang
Jambi
8. Kota Jambi
Kep. Bangka Belitung
9. Bangka
Kalimantan Selatan
10. Kota Banjarbaru
11. Kota Banjarmasin
12. Kotabaru
Kalimantan Tengah
13. Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur
14. Kota Balikpapan
15. Kutai Kartanegara
16. Mahakam Ulu
17. Kota Tarakan
18. Kota Makassar
Sulawesi Tengah
19. Kota Palu
20. PosoSulawesi Utara
21. Bolaang Mongondow
NTT
22. Kabupaten Kupang
23. Manokwari
Advertisement