Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyatakan pihaknya terus mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada para pelaku usaha.
Yakni mulai dari restoran, rumah makan, kafe yang yang memiliki bangunan sendiri ataupun di pusat perbelanjaan.
"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," kata Gumilar, Selasa (7/9/2021).
Advertisement
Selain itu, dia meminta agar pemilik usaha restoran, rumah makan, dan kafe untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan saat pelaksanaan PPKM. Seperti halnya waktu operasional.
"Membatasi kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," jelas dia.
PPKM Kembali Dilanjutkan
Sebelumnya, Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Namun, ada beberapa pelonggaran di berbagai sektor selama periode PPKM 7 sampai 13 September 2021.
Salah satunya, pemerintah memperpanjang jam waktu makan di tempat atau dine in dalam mal menjadi 60 menit. Penyesuaoam aktivitas masyarakat ini menyusul semakin membaiknya situasi Covid-19 di Indonesia.
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Advertisement