Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai ada sebagian menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tak merakyat. Hal ini menurutnya kontras dengan sikap Jokowi selama ini.
Padahal ia menganggap Jokowi telah menunjukkan kepeduliannya kepada kaum kecil. Sikap menteri Jokowi yang justru berlaku elitis ini menurutnya menggugurkan laku Jokowi selama ini.
Baca Juga
"Pak Jokowi adalah presiden yang merakyat, peduli kepada rakyat dan kaum alit. Tetapi, sebagian menterinya justru elitis, sikap dan kebijakannya jauh dan menjauhkan diri dari rakyat. Eman-eman (patut disayangkan atau percuma)," ujar Mu'ti dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (9/9/2021).
Advertisement
Namun Mu'ti tak secara gamblang menyebut siapa menteri yang dimaksud. "Saya tidak menyebut nama siapa pun," ujar dia ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (9/9/2021).
Belum lama ini, Mu'ti terdampak kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Mu'ti diketahui menjadi ketua lembaga yang dibubarkan tersebut.
Pembubaran BSNP ditentang banyak kalangan, tak terkecuali bekas anggota badan tersebut. Pembubaran BSNP dinilai bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sementara badan pengganti BSNP dianggap tak mencerminkan kemandirian dan independensi. Bagaimana tidak, badan itu diintegrasikan langsung pada unit kerja Kemendikbudristek. Hal itulah yang dianggap bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas.
BSNP Tidak Mandiri Mutlak
Sementara itu Kemendikbudrustek lewat Inspektur Jenderal, Catharina Girsang menyanggah anggapan tersebut. Badan yang resmi dibubarkan lewat Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 itu disebut Catharina tak bersifat mandiri secara mutlak.
Dirinya berargumen, mengacu pada Pasal 74 Ayat 4 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang lama, disebutkan juga bahwa keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Mendikbud dan BSNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbud.
"Ketua dan sekretariat BSNP pun ex officio adalah kepala Balitbang Kemendikbud. Jadi itu diatur di dalam Pasal 75," ujarnya.
Pengelolaan SDM, sarana-prasarana, administrasi keuangan BSNP lanjut Catharina juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi (tusi) dan anggaran Balitbang yang saat ini menjadi Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan.
"Di dalam Pasal 73 memang disebut BSNP bersifat mandiri dan profesional dalam pelaksanaan tusinya, namun kalau kita kaitkan dengan Pasal 76, tusi yang melakukan pengembangan SNP baru bisa efektif dan mengikat semua satuan pendidikan setelah ditetapkan dengan Permendikbud, bukan dengan peraturan BSNP," tegas dia.
"Jadi yang menetapkan SNP adalah peraturan Mendikbud. BSNP ketika menunjuk tim ahli yang diatur di dalam Pasal 75," sambungnya.
Tim ahli tersebut, kata Catharina juga harus berdasarkan rekomendasi instansi pemerintah.
"Jadi memang secara kelembagaan kalau kita lihat mulai dari pembentukannya, keanggotaan, anggaran, dan tusinya, BSNP secara kelembagaan tidak bersifat mandiri secara mutlak di dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang PP SNP yang lama," tegasnya.
Advertisement