Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang PPKM Level 3 yang berlaku 14-20 September 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Surat edaran nomor 443.1/1433/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, Pemkot Bekasi kembali melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya durasi makan di rumah makan atau restoran, yang diperpanjang menjadi 60 menit.
"Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Advertisement
Untuk restoran atau kafe yang berada di area terbuka, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening pengunjung dan pegawai. Satu meja hanya diperbolehkan maksimal tiga pengunjung.
"Restoran dan kafe di gedung tertutup atau area tersendiri, hanya diizinkan menerima pesanan delivery atau take away, tidak menerima dine in," ujar pria yang biasa disapa Pepen itu.
Untuk pusat perbelanjaan atau mal, juga diberlakukan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pihak pengelola wajib menyediakan gerai vaksinasi untuk pegawai, pedagang maupun pengunjung yang belum divaksin.
Restoran atau kafe di dalam mal melayani makan di tempat dengan ketentuan, kapasitas 50 persen, satu meja maksimal tiga orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Dan untuk bioskop juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening pengunjung. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk bioskop, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal," tegas Pepen.
Pemkot Bekasi juga tengah melakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu, yang akan dibuka secara bertahap. Ketentuan prokes di antaranya, screening pengunjung dan pegawai melalui aplikasi PeduliLindungi, dan tidak mengizinkan pengunjung di bawah 12 tahun.
Aturan Resepsi Pernikahan
Sementara, acara resepsi pernikahan juga telah diperbolehkan dengan menerapkan prokes ketat. Maksimal undangan hanya 20 orang dan tidak diizinkan makan di tempat. Sedangkan akad nikah diperbolehkan di gedung pertemuan, dengan jumlah kehadiran maksimal 30 orang dari kedua keluarga mempelai.
"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin prokes pada PPKM di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 0507/Bekasi," tandasnya.
Advertisement