Polda Metro Jaya Periksa 2 Napi Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kebakaran Lapas Tangerang ke tahap penyidikan. Saat ini, polisi masih mencari tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Sep 2021, 15:35 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 15:35 WIB
Penjagaan Ketat di Lapas Kelas I Tangerang Usai Kebakaran
Staf dan petugas polisi menjaga pintu masuk utama Lapas Kelas I Tangerang Banten, setelah kebakaran, Rabu (8/9/2021). Selang dua jam lebih kemudian, api yang membakar Lapas Kelas I Tangerang baru bisa dipadamkan oleh petugas. (AP Photo/Dita Alangkara)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan dua warga binaan atau narapidana (napi) Lapas Kelas 1 Tangerang guna mendalami insiden kebakaran. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu (15/9/2021).

"Hari ini ada sekitar 2 orang lagi warga binaan yang kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan, Rabu siang.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggali keterangan Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono terkait insiden kebakaran, pada Selasa kemarin.

Ia diperiksa bersamaan dengan Kalapas bersama Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan, Kasi Perawatan dan Kepala KPLP, serta dua orang lain dari Warga Binaan Lapas Kelas 1 Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut, tujuan daripada pemeriksaan saksi untuk mencari orang yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

 

Cari Tersangka

Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021)
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Diketahui, berkas perkara kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang resmi dinaikkan dari dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar, ditemukan ada dugaan pidana. Adapun, sangkaan ialah Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

"9 orang diperiksa kemarin, semuanya kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kita kan belum ada tersangka. Hanya sudah naik sidik, artinya diduga sudah ada pidana, siapa tersangkanya? Nah itu dalam proses penyidikan. Nah sekarang dalam rangka mencari itu," ucap Tubagus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya