Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Tanah

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Sep 2021, 15:01 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 10:32 WIB
Mediasi Buntu, DPRD DKI Gelar Konferensi Pers
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021).

Prasetyo Edi Marsudi bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Prasetyo tiba di markas antirasuah sekitar pukul 09.45 WIB. Dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan celana biru, Prasetyo terlihat menenteng sebuah map berwarna merah.

Prasetyo yang mengenakan masker warna merah putih ini enggan memberikan pernyataan soal dokumen yang dia bawa. Prasetyo memilih bungkam dan masuk ke dalam ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK.

Diberitakan, tim penyidik KPK bakal memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada hari ini.

Anies dan Prasetyo Edi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait dugaan korupsi tanah DKI.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 20 September 2021.

Ali mengatakan, pemanggilan keduanya berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk membuat kasus ini menjadi jelas dan terang. Ali berharap keduanya kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," kata Ali.

 

Akan Dalami Besaran Anggaran

Catatan Fraksi PDI Perjuangan untuk 100 Hari Anies-Sandi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono didampingi penasehat fraksi Prasetio Edi Marsudi (kiri) saat memberikan keterangan pers 100 hari kinerja Anies-Sandi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/1). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin 2 Agustus 2021 malam.

Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," kata Firli.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya