Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilu sebesar Rp 8,061 triliun untuk tahun anggaran 2022.
Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan, usulan tersebut diajukan setelah melalui pencermatan dan efisiensi anggaran.
Baca Juga
dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatakan usulan tersebut setelah dilakukan pencermatan dan efisiensi anggaran.
Advertisement
"Kebutuhan anggaran KPU tahun anggaran 2022 sebelum pencermatan itu kami usulkan Rp 13,295 triliun," kata Ilham saat rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Ilham menuturkan, KPU melakukan pencermatan sekaligus efisiensi terhadap usulan tambahan anggaran penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 untuk tahun anggaran 2022 sesuai hasil rapat kerja dan RDP dengan DPR pada 16 September 2021.
Jumlah tersebut, kata Ilham, merupakan total dari pagu anggaran KPU untuk tahun anggaran 2022 dengan usulan kekurangan anggaran KPU untuk 2022.
Seperti dikutip dari Antara, pagu anggaran KPU sesuai surat bersama Menteri Keuangan dan Bappenas berjumlah Rp 2,452 triliun. Kemudian usulan kekurangan anggaran untuk 2022 sebesar Rp 5,608 triliun.
Usulan kekurangan anggaran itu, diklaim Ilham, juga sudah melewati pencermatan dan efisiensi yang semula sebesar Rp 10,842 triliun.
"Semoga apa yang kami sampaikan dapat disetujui, dapat dibantu untuk kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024," ucapnya.
Realisasi Anggaran KPU 2021
Pada rapat tersebut, Ilham juga menyampaikan anggaran yang telah direalisasikan KPU pada 2021.
"Realisasi anggaran KPU 2021 sampai per 17 September itu mencapai 69,17 persen, untuk operasional 72,28 persen, untuk belanja pegawai 76,65 persen dan kantor 58,06 persen, untuk nonoperasional sebesar 45,74 persen," ujarnya.
Advertisement