Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjawab isu soal penetapan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.Â
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik tengah membuka penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (22/9/2021).
Advertisement
Sementara Ketua KPKÂ Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan segera mengumumkannya kepada masyarakat terkait perkembangan kasus tersebut.
"Terima kasih atas dukungannya. Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," kata Firli.
Firli menegaskan pihaknya menghormati hak hukum setiap orang. Jika benar pihaknya sudah menjerat seseorang, maka dalam waktu dekat akan diumumkan.
"Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," kata Firli.
Â
Â
Terungkap Dalam Dakwaan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.
Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Advertisement