Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan, Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan terorisme yang dilakukan Munarman ke Kejaksaan. Hal ini dilakukan, usai sebelumnya berkas sempat dimentahkan oleh Kejaksaan karena dinilai belum lengkap.
"Penyidik Polri telah melengkapi untuk memenuhi berkas perkara tersebut," kata Ramadhan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/9/2021).
Namun menurut Ramadhan, berkas kali ini belum dinyatakan P21. Dia menjelaskan pihak kejaksaan akan memeriksa berkas perkara Munarman terlebih dahulu.
Advertisement
"Pokoknya sekali dua kali itu tidak dipermasalahkan, kalau sudah P21 saya update," jelas dia.
Ā
** #IngatPesanIbuĀ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Penangkapan Munarman
Munarman sebelumnya ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Tangerang Selatan, 27 April 2021 lalu. Munarman yang menjadi terduga teroris ini ditempatkan sementara di sel Narkoba Polda Metro Jaya.
Dia digadang terlibat dalam sejumlah aksi pembaiatan, seperti di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. Hasil investigasi menemukan sejumlah barang diduga bahan baku peledak seperti Triaseton Triperoksida (TATP) yang diketahui zat kimia yang mampu meledak.
Ā
Advertisement