Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Ketua DPR RI

Adies mengatakan, Golkar akan segera memproses untuk mencari pengganti Azis dalam waktu dekat.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2021, 14:39 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2021, 14:21 WIB
Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin bersiap menjalani rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Aziz Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Azis Syamsuddin telah menyampaikan pengunduran diri kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Hal ini berkaitan dengan status tersangka Azis di KPK.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024," ujar Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir saat konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).

Golkar akan mengambil langkah sesuai dengan UU MD3 Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) terkait pengunduran diri pimpinan DPR. Adies mengatakan, Golkar akan segera memproses untuk mencari pengganti Azis dalam waktu dekat.

"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya.

Diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Azis mengenakan rompi oranye saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021). Tangan Azis pun diborgol.

KPK sebelumnya menjemput paksa Azis yang mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Azis ditahan 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 ini terjerat kasus dugaan pemberian atau janji dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

 

Kronologi Keterlibatan Azis

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi kasus dan keterlibatan Azis di dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis meminta agar Robin 'mengurus' kasus yang menyeret namanya serta Aliza Gunado (AG). Kasus itu sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara yang menyeret nama Azis. Maskur meminta Azis dan Aliza Gunado, masing-masing menyiapkan uang Rp 2 miliar.

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," kata Firli.

Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu kepada Azis. Nilainya Rp 300 juta. Uang dari Azis diberikan melalui transfer ke rekening bank Maskur. Robin juga menyerahkan nomor rekening bank kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ menggunakan rekening bank atas nama pribadinya. Diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.

Firli melanjutkan, masih di Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya untuk kembali menerima uang. Dilakukan secara bertahap oleh Azis. Nilainya USD100.000, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.

Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer. Mereka menggunakan identitas orang lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar."

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya