Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan ada penambahan sebanyak 133 kasus positif Covid-19 di Ibu Kota pada Sabtu (25/9/2021).
Dengan penambahan tersebut, maka jumlah keseluruhan kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 857.064 orang.
"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 0,9 persen," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021).
Advertisement
Lalu, jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 69 kasus. Saat ini ada 1.972 pasien Covid-19 yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.
Kemudian, total orang yang dinyatakan telah sembuh sebanyak 841.592 dengan tingkat kesembuhan 98,2 persen. Dan total orang yang dinyatakan meninggal akibat corona ada 13.500 jiwa dengan tingkat kematian 1,6 persen.
"Untuk vaksinasi program, total dosis 1 saat ini sebanyak 10.355.138 orang atau 115,8 persen dengan proporsi 64 persen merupakan warga ber-KTP DKI dan 36 persen warga KTP non DKI," ucapnya.
Sementara itu, lanjut dia, untuk dosis kedua telah mencapai 7.616.782 orang atau 85,2 persen dengan proporsi 66 persen merupakan warga ber-KTP DKI dan 34 persen warga KTP non DKI.
Â
Tetap Disiplin Prokes
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang selama 14 hari, sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta agar masyarakat terus disiplin melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan PPKM level 3.
"Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini semakin membuahkan hasil yang baik," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Lanjut dia, dalam menjalankan aktivitas saat PPKM level 3 masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis satu. Bukti vaksinasi dapat diunduh melalui aplikasi Jaki ataupun Peduli Lindungi.
"Dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," ucap dia.
Advertisement