Dendam Kesumat, Seorang Remaja Jadi Otak Pembunuhan Teman Sebaya di Taman Teluknaga Tangerang

Dendam kesumat membuat seorang anak berinisial AK mengajak kawan-kawan membunuh teman sebaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Sep 2021, 04:30 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi garis polisi pembunuhan (Merdeka.com/ Ronald)
Ilustrasi - Rumah korban pembunuhan dipasang garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Dendam kesumat membuat seorang anak berinisial AK mengajak kawan-kawan membunuh teman sebaya.

Korban inisial MAI dihabisi secara sadis menggunakan senjata tajam jenis celurit. Jasadnya ditemukan di Taman Teluknaga, Kampung Sukabakti, Tangerang pada Senin 6 September 2021 sekira pukul 06.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, ada tujuh pelaku yang ditangkap.

Salah seorang diantaranya ialah AK dalang dari pembunuhan. Ia menyimpan dendam kepada korban karena pernah berselisih sebelumnya.

"Saat itu pelaku kena bacok dan tidak diterima," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).

Yusri menerangkan, AK mengajak enam orang teman-teman untuk membalas perbuatan MAI. Mulanya, AK membuat akun di media sosial yang seolah-olah adalah seorang wanita panggilan.

AK sengaja menciptakan akun untuk memancing korban agar bertemu kembali dengan korban. Gayung bersambut, MAI bersedia menghampiri. Saat itu, korban belum menyadari sebenarnya akun itu adalah fiktif.

"AK menyamar menjadi wanita ajak korban untuk BO di satu tempat. Janjian di daerah Teluk Naga," ucap dia.

Yusri menerangkan, setibanya di lokasi, para pelaku langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian itu korban meregang nyawa.

"MAI meninggal akibat bacokan yang dilakukan sekitar 8 orang pelaku," ujar dia.

1 Orang Masih Diburu

Yusri menerangkan, Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap tujuh dari delapan pelaku.

Penangkapan dilakukan oleh Kanit Resmob AKP Rulian Syauri dan Panit I Unit V Resmob AKP Dimitri Mahendra.

Adapun, Yusri menyebut empat orang pelaku diantaranya masih berstatus anak.

"7 sudah diamankan satu masih DPO. Mudah-mudahan secepatnya kita tangkap karena identitas sudah kita tahu," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan 338 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya