Kata Polri Atas Surat Terbuka Aku Bukan Koruptor dari Irjen Napoleon

Terpidana kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte mengeluarkan surat terbuka yang menyatakan dirinya bukanlah koruptor.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Okt 2021, 17:05 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 17:05 WIB
Napoleon Bonaparte Bersaksi di Sidang Tommy Sumardi
Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (tengah) bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang beragenda mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte mengeluarkan surat terbuka yang menyatakan dirinya bukanlah koruptor. Mantan Kadivhubinter Porli itu divonis bersalah oleh pengadilan lantaran disebut terbukti menerima sejumlah uang untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik dan pengadilan yang membuktikan duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Napoleon Bonaparte.

"Itu masih proses, masih proses, itu semua nanti penyidik yang akan menyelesaikan kasus ini," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).

Meski ini menjadi surat terbuka yang dikeluarkan oleh Napoleon dalam menanggapi kasus-kasus yang melibatkannya, Rusdi melanjutkan, belum ada rencana penyidik melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadapnya.

"Sejauh ini tidak ada," kata Rusdi.

Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte kembali mengeluarkan surat terbuka, setelah yang pertama terkait dengan penganiayaan Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Kali ini, mantan Kadivhubinter Polri itu menyatakan dirinya bukanlah koruptor. Salinan surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte diterima Liputan6.com, Rabu (6/10/2021), dari kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti.

 

Isi Surat Terbuka

FOTO: Sidang Napoleon Bonaparte Simak Keterangan Terdakwa
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (tengah) sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adapun isinya adalah sebagai berikut:

SAATNYA BANGKIT

Saudara-saudaraku sebangsa dan se-tanah air,

Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku.. untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan.

1. Hari ini aku berteriak, "AKU BUKAN KORUPTOR" seperti yang dibilang oleh Pengadilan sesat itu.

2. Hari ini aku tunjukkan kepadamu, bukti nyata itu.., yaitu pengakuan orang yang telah diperalat untuk menzolimiku.. demi menutupi aib mereka.

3. Namun, tirani ini memang tidak mengenal batas.. bahkan telah berani melecehkan AKIDAHKU.. melalui mulut-mulut kotor itu.

4. Ini saatnya untuk bangkit, menyatakan yang benar itu benar.. dan yang salah itu salah, apapun resikonya.

Semoga kita selalu dalam perlindungan ALLAH SWT dan menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan kompeni berambut hitam itu.

ALLAHUAKBAR..!!

Hormat dan salamku,

Napoleon Bonaparte alias NAPO BATARA

Catatan :

- Bukti berupa rekaman suara dan Transkipnya TERLAMPIR.

 

Vonis 4 tahun penjara di kasus suap Djoko Tjandra

Terdakwa Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Lanjutan Eksepsi
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020)Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Yusuf seperti dalam salinan putusan yang diakses dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis 29 Juli 2021.

Putusan tersebut diputuskan oleh Muhammad Yusuf selaku ketua majelis dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi serta Reny Halida Ilham Malik masing-masing sebagai hakim anggota dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2021.

Sementara itu, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani mengatakan, kini kliennya terjerat dalam tiga kasus yakni suap Djoko Tjandra, penganiayaan Youtuber Muhammad Kece, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara dalam kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte sedari awal meminta pengusutan tuntas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya