Melihat Antusiasme Warga Bawa Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal di Tangerang

Pusat perbelanjaan di Tangerang, mulai memberlakukan aturan diperbolehkannya kembali anak di bawah 12 tahun ikut orang tuanya masuk ke dalam mal.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Okt 2021, 20:54 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 20:54 WIB
Mal di Kota Tangerang Masuk Uji Coba Implementasi Protokol Kesehatan
Pengunjung dan juga pegawai mal wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi sebagai proses skrining saa mal di Kota Tangerang kembali dibuka. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Pusat perbelanjaan atau mal di Tangerang, mulai memberlakukan aturan diperbolehkannya kembali anak di bawah 12 tahun ikut orang tuanya masuk ke dalam mal.

Seperti yang terpantau di Tangcity Mall, terlihat orang tua membawa serta anaknya yang masih lima tahun maduk ke dalam mal. Namun terlihat, anak-anak tersebut menggunakan masker dan menjalani berbagai protokol kesehatan.

"Alhamdulillah sudah diperbolehkan masuk, jadi saya bisa ajak anak berbelanja kebutuhan hari-hari. Tapi tetap sebagai bentuk waspada penularan Covid-19, anak saya pakaikan masker, tidak boleh dilepas," ujar Sari, salah seorang pengunjung mal yang membawa serta anaknya, Rabu (6/10/2021).

Meski diperbolehkan membawa anak di bawah 12 tahun, ternyata ada sejumlah aturan yang harus dituruti orangtua. Seperti tetap menggunakan masker, mengikuti protokol kesehatan, serta orang tua wajib sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

"Per hari ini di Tangcity, kita sudah memperbolehkan anak di usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke dalam mal, sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Tapi tetap, si orangtua wajib sudah divaksin, minimal dosis pertama," ungkap Intan Amalia selaku Media Relation Tangcity Mall, Selasa (5/10/2021).

Lalu, misalkan si anak yang dibawa masih berusia bayi, ada baiknya orang tua memberikan penutup wajah. Kemudian managemen mal juga memastikan, agar seluruh pengunjung mal terutama mereka yang membawa anak, untuk tetap menjaga jarak selama berakivitas di dalam mal.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aturan Kemendagri

Seperti diketahui, dalam Instrsuksi Mendagri Nomor 47 tahun 2021 terdapat aturan baru, diperbolehkannya masyarakat usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

"Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua;" tulis dalam aturan terbaru tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya