Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengaku tak tahu ada mantan pegawai KPK yang sudah menerima tawaran dari Polri.
Pernyataan Rasamala ini menanggapi klaim Polri yang menyebut sebagian pegawai KPK yang dipecat sudah menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Baca Juga
"Kalau pertemuan memang ada, tapi soal pegawai sudah menerima (tawaran) saya belum dengar," ujar Rasamala yang juga juru bicara 57 pegawai KPK yang dipecat, Senin (11/10/2021).
Advertisement
Rasamala yang merupakan bagian dari 57 eks pegawai KPK ini mengaku masih intensif berkomunikasi dengan rekan lainnya yang dipecat. Menurut Rasamala, mereka belum bisa memutuskan menerima atau menolak tawaran Polri lantaran belum ada kejelasan.
"Karena yang saya pahami ini masih proses dan menyusun konsep hukumnya dulu, baru bisa memutuskan yah," kata dia.
Klaim Polri
Kepolisian masih menggodok aturan peralihan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.Usai pertemuan pertama, Polri mengklaim sudah ada eks pegawai KPK yang menerima tawaran tersebut.
"Sudah ada perwakilan dari mereka dan sebagian dari mereka juga akan menerima apa yang ditawarkan Polri," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).
Menurut Ahmad, belum ada lagi pertemuan lanjutan yang dilakukan Polri dengan mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun yang pasti, kata Ahmad, tidak ada seleksi dalam rekrutmen ASN tersebut.
"Tidak ada seleksi. Artinya kita kembali menawarkan, tentu nanti dari pihak eks pegawai KPK sendiri itu lihat dari koordinasinya sendiri. Eks pegawai KPK bukan penyidik semua, maka akan disesuaikan," jelas dia.
Advertisement