Anies Lantik 2 Wali Kota, Ketua DPRD DKI: Jangan Sampai Jadi Kacung Pengembang

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar wali kota di Ibu Kota tidak berpengaruh pada iming-iming pengembang.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Okt 2021, 17:47 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 17:37 WIB
Anies Baswedan lepas kontingen Jakarta ke PON XX Papua
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melepas kontingen PON XX Papua. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah melantik dua wali kota di Jakarta hari ini, Rabu (13/10/2021). Mereka adalah Munjirin sebagai Wali Kota Jakarta Selatan dan Yani Wahyu Purwoko sebagai Wali Kota Jakarta Barat.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta agar wali kota di Ibu Kota tidak berpengaruh pada iming-iming pengembang.

"Saya ucapkan kepada wali kota yang baru saja dilantik selamat bekerja. Pesan saya satu, jangan sampai jadi kacung pengembang," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Prasetio menyebut dua kota tersebut memiliki persoalan yang hampir sama. Salah satunya, yakni terkait permasalahan kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Kata Prasetio, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin.

"Itu aset yang bisa menjadi pendapatan daerah bos. Makanya jabatan wali kota itu ujian, mau membela warga apa pengusaha," ucapnya.

Hasil Uji Kompetensi

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan melantik tujuh pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Anies mengatakan setiap proses mutasi pegawai, mulai dari promosi dan alih pergantian jabatan merupakan hal biasa dalam sebuah instansi pemerintah.

Kata dia, hal tersebut sesuai dengan reformasi birokrasi dan dinamika perkembangan zaman.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hari ini juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku direkomendasikan KASN, dan merupakan hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu. 

Lanjut dia, tahun 2022 merupakan masa penuntasan visi, misi, dan program strategis daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Karena hal itu, Anies meminta agar para pejabat dapat menuntaskan program yang ada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya