Kapolsek Percut Sei Tuan Juga Dicopot Buntut Pedagang Dianiaya Preman Jadi Tersangka

Kanit Resintel dan Kapolsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak profesional menetapkan pedagang pasar di Deli Serdang, Sumatera Utara yang dianiaya preman menjadi tersangka.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Okt 2021, 14:06 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 14:06 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polri juga mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu lantaran dianggap bekerja tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan sejumlah preman terhadap pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Dalam kasus ini, pedagang pasar yang dianiaya preman justru dijadikan tersangka. Polri sebelumnya juga telah mencopot Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dari jabatannya terkait penanganan kasus yang sama.

"Ya betul, Kapolsek dicopot (akibat kasus pedagang dianiaya preman malah jadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).

Dari informasi yang dihimpun, Kompol Muhammad Agustiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumatera Utara kini ditunjuk menjadi Kapolsek Percut Sei Tuan menggantikan Janpiter.

Kasus ini bermula dari sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan keributan antara pedagang wanita berinisial LG dan seorang preman berinisial BS di Pajak (pasar) Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 September 2021 lalu.

Pedagang tersebut dianiaya BS. Selanjutnya, BS berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

 

Pelaku Laporkan Korban ke Polisi

Namun persoalan tidak berhenti di situ. BS yang sudah ditangkap balik melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul oleh pedagang tersebut.

Polisi menerima laporan sang preman lantar melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan LG juga sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.

LG yang merasa tidak mendapat keadilan lantas memviralkan surat panggilan dirinya sebagai tersangka atas insiden tersebut. Dampaknya, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional.

"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Argo Yuwono, Rabu (13/10/2021).   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya