Liputan6.com, Jakarta Empat tahu memimpin Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat rapor merah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.Â
Ada pun rapor merah tersebut berisi 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan.Â
Salah satu catatan rapor merah yang diberikan LBH kepada Anies Baswedan terkait penghentian reklamasi yang dinilai gimik semata.
Advertisement
Baca Juga
"Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimik belaka," kata pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.Â
Jeanny pun menyinggung Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat di massa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memimpin Ibu Kota yang kini masih digunakan Anies untuk melegalkan penggusuran.
Berikut empat pernyataan LBH soal empat tahun masa kepemimpinan Anies jadi orang nomor satu di DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:
1. 10 Catatan Merah untuk Anies Baswedan
Selama empat tahun pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, LBH melaporkan 10 catatan rapor merah berkenaan dengan kinerja selama ini.
Pertama yakni terkait buruknya kualitas udara Jakarta yang melebihi baku mutu udara ambien nasional (BMUAN) yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999.
Menurut Jeanny hal tersebut disebabkan abainya Pemprov DKI untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.
Kedua yaitu sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Permasalahan utamanya dapat ditemui pada pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu.
Lalu, catatan ketiga terkait penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. Beberapa tipe banjir Jakarta masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai. Lalu beberapa Peraturan Kepala Daerah masih ditemukan potensi penggusuran dengan adanya pengadaan tanah disekitar aliran sungai.
Permasalahan keempat yang disoroti LBH yaitu penataan kampung kota yang belum partisipatif. Salah satu contoh penerapan penataan Kampung Kota dengan menggunakan pendekatan CAP adalah Kampung Akuarium. Namun, dalam penerapannya tidak seutuhnya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga.
Kelima yakni ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Hal tersebut dapat dilihat dengan kekosongan aturan mengenai bantuan hukum pada level Peraturan Daerah di DKI Jakarta.
Keenam mengenai sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. Pada awal masa kepemimpinannya, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan rumah uang muka atau DP 0 persen ditargetkan membangun sebanyak 232.214 unit.
Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain.
Kedelapan, penanganan pandemi yang masih setengah hati. Sayangnya capaian 3T Pemprov DKI justru masih rendah di masa krisis.
Kesembilan yaitu penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta. Ironisnya, perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM.
Kesepuluh, reklamasi yang masih terus berlanjut. Ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika pada 2018.
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut.
Advertisement
2. Penghentian Izin Reklamasi Hanya Gimik di Kepemimpinan Anies
Lebih lanjut, pengacara dari LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait menyebut pencabutan izin reklamasi di Teluk Jakarta yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan hanya gimik belaka.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat Mahkamah Agung untuk gugatan Pulau H, namun kalah di gugatan lain seperti Pulau F dan Pulau G.
"Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimik belaka," kata Jeanny dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober.Â
Lanjut dia, Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut.
Yakni dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai perusahaan mitra.
Lalu, Jeanny menyebut saat pencabutan izin 13 pulau reklamasi dilakukan secara tidak cermat dan segera.
"Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan," ucapnya.
3. Legalkan Penggusuran Lewat Pergub yang Dibuat Ahok
Kemudian, LBH juga fokus pada permasalahan tempat tinggal. Melalui pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia, Gubernur DKI Jakarta dinilai masih melegalkan penggusuran.
Hal tersebut terlihat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang dibuat saat kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hingga saat ini masih digunakan. Â
"Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran paksa," kata Jeanny dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.Â
Menurut dia, beberapa kasus penggusuran masih menggunakan Pergub tersebut. Yakni penggusuran di Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing. Karena hal itu Jeanny menyebut warga Ibu Kota masih terus dihantui penggusuran paksa.
"Ironisnya perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM," ucapnya.
Advertisement
4. Abaikan Permasalahan Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil
Sementara itu, dia mengatakan Pemprov DKI belum ada bentuk intervensi yang signifikan terkait permasalahan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Jeanny menyebut masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain.
Lanjut dia, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil harus berhadapan dengan ancaman terhadap kelestarian ekosistem dan konflik agraria.
"Alih-alih menetapkan kebijakan yang menempatkan warga pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai aktor utama, draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta yang disusun Pemprov DKI justru memuat ketentuan yang berpotensi mengakselerasi kerusakan ekosistem dan perampasan ruang hidup dan penghidupan masyarakat," jelas dia.
Â
Cindy Layan