KPK Dalami Aliran Dana Bupati Kuansing Terkait Kasus Suap Izin Perkebunan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Okt 2021, 10:55 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 10:55 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra datang Kejati Riau melaporkan pemerasan oleh Kejari Kuansing terhadap dirinya.
Bupati Kuansing Andi Putra datang Kejati Riau melaporkan pemerasan oleh Kejari Kuansing terhadap dirinya. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia diduga telah menerima uang Rp 700 juta untuk perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, penyidik pastinya akan mendalami kemana saja aliran dana milik Bupati Kuansing. 

"Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik," tutur Lili kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan, tim akan bergegas mendalami aliran dana Bupati Kuansing usai penangkapan tersebut. Sejauh ini, penyidik masih terus mencari berbagai bukti atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Andi Putra.

"Sampai saat ini tentu kita tidak melakukan kegiatan yang menduga-duga, tanpa ada alat bukti, kemudian hanya melakukan perkiraan saja," kata Setyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Selain Andi Putra, KPK juga menjera General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 18 Oktober 2021 kemarin di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

"KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (19/10/2021).

Kronologi Kasus

Menurut Lili, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 hingga 2024. Salah satu persyaratannya yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

"Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Lili.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra agar kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ucap Lili.

Oleh karena itu, sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.

"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," kata Lili.

 Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

OTT KPK Era Firli Bahuri

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya