Liputan6.com, Jakarta - Kota Depok kini berada pada PPKM level 2. Atas perubahan status tersebut, Pemerintah Kota Depok melonggarkan sejumlah kebijakan kegiatan masyarakat.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, melalui Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/463/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19, pemberlakuannya dilaksanakan hingga 1 November 2021 dan terdapat ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Penggunaan fasilitas umum seperti area publik taman umum, tempat wisata, dan area publik telah diizinkan dengan sejumlah ketentuan. Diatur dalam Perwal, ketentuan tersebut yakni menerapkan protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan kapasitas sebanyak 25 persen dari total kapasitas.
"Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," ucap Idris, Kamis (21/10/2021).
Hal yang sama juga diberikan di pusat perbelanjaan yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Tempat bermain anak di tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan diperbolehkan dengan sejumlah catatan.
"Syaratnya orang tua harus mencatat alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," tutur Idris.
Idris menambahkan, bioskop telah dapat beroperasi dengan persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas pengunjung sebanyak 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua,” pungkas Idris.
Aturan soal Gym dan Resepsi Pernikahan
"Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, diizinkan dibuka dengan ketentuan maksimal 50 persen dari total kapasitas, menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi," ujar Idris.
Idris menjelaskan, pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk transportasi umum diberlakukan kapasitas 100 persen.
"Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan, tidak mengadakan makan di tempat dan menerapkan protokol kesehatan," terang Idris.
Idris mengungkapkan, untuk kegiatan di luar rumah masyarakat diingatkan untuk menggunakan masker dua lapis, namun tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker. Kegiatan rapat atau pertemuan dilakukan secara daring, khusus untuk rapat atau pertemuan tatap muka dilakukan dengan pembatasan paling banyak dihadiri 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Begitupun dengan jarak antarpeserta minimal 1,5 meter dan menunjukkan sertifikasi vaksin atau menunjukkan hasil swab antigen dan PCR negative," ungkap Idris.
Advertisement