Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima keluhan dan aduan dari masyarakat terkait dengan masih maraknya kasus kerugian investasi nasabah asuransi yang terhubung dengan produk asuransi (unit link).
"Saya pikir, dalam persoalan ini, nasabah tidak bisa disalahkan 100 persen dan pihak perusahaan asuransi juga tidak bisa dibenarkan 100 persen. Karena dalam praktiknya, penyampaian produk asuransi unit link oleh agen marketing asuransi hanya terfokus pada penyampaian ilustrasi hasil investasi yang menggiurkan, sehingga tidak sedikit nasabah yang merasa terkelabui," kata Sufmi Dasco, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga
Oleh karena itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini meminta kepada pihak kepolisian untuk mendalami persoalan investasi nasabah asuransi yang terhubung dengan produk asuransi (unit link) karena adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan
Advertisement
"Dan bila perlu, mengambil tindakan tegas guna membantu masyarakat agar dana nasabahnya tersebut dapat dikembalikan, sebagaimana mestinya," ucap Sufmi Dasco.
Dia menjelaskan, persoalan kerap muncul adalah para agen asuransi yang menawarkan produk unit link, seringkali hanya menggunakakan ilustrasi dengan asumsi hasil investasi tinggi.
"Jadi, pada saat ditawarkan oleh agen marketing yang ditekankan adalah ilustrasi keuntungan dari investasi, lalu tanda tangan ilustrasi dan membayar, kemudian barulah polis asuransi datang. Nah, polis itu selain tulisannya kecil-kecil dan dokumennya banyak, jadi tidak di baca lagi, karena kan ilustrasinya sudah dijelaskan dan juga sudah ditandatangani," terang dia.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menilai, maraknya produk asuransi unit link yang dikeluhkan oleh masyarakat harus menjadi catatan serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera membuat aturan tekhnis yang lebih komprehensif dan ketat terkait dengan hal tersebut.
"Secara keseluruhan perkembangan unit link ini luar biasa. Apa yang diperlukan? Adanya regulasi tekhnis yang mengatur secara lebih komperhensif dan ketat guna menjamin kepastian hukum dan kepentingan bersama, baik itu perusahaan asuransi maupun nasabah atau pemegang polis," tegas Sufmi Dasco Ahmad.
Â
Kasus Investasi Nasabah Asuransi
Belakangan diketahui bahwa yang dianggap asuransi hari tua atau asuransi kesehatan, ternyata bukan asuransi, tetapi diinvestasikan.
Parahnya lagi, penawaran produk asuransi unit link, di beberapa kasus counter-nya bersebelahan dengan customer service (CS) di dalam sebuah bank.
Tidak jarang juga, bahkan CS bank sendiri yang menawarkan unit link kepada calon nasabah, sehingga hal tersebut banyak diasumsikan oleh masyarakat bahwa produk unit link adalah produk bank.
"Dari pada menyimpan uang di produk unit link yang berisiko tinggi bahkan merugi, maka lebih baik, simpan uangnya di bawah bantal saja atau di bank, seperti biasa," ucap salah satu korban yang merasa dirugikan oleh produk asuransi unit link.
Advertisement