Tersangka Korupsi, Eks Vice Presiden Perum Perindo Rugikan Negara Rp149 M

Ketiga tersangka dilakukan penahanan terhitung sejak 21 Oktober sampai 9 November 2021, untuk dua tersangka NMB dan LS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 22 Okt 2021, 08:21 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis, 21 Oktober 2021.

Ketiga tersangka yaitu, mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo WP, dan dua tersangka lainnya pihak swasta yakni Direktur PT Prima Pangan Madani NMB, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur LS.

"Penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan selanjutnya dilakukan penahanan sejak hari ini, untuk 20 hari kedepan," kata Leonard.

Adapun ketiga tersangka dilakukan penahanan terhitung sejak 21 Oktober sampai 9 November 2021, untuk dua tersangka NMB dan LS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara untuk WP ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, untuk duduk perkara kasus dugaan korupsi di Perum Perindo, bermula pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek.

Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair pada Bulan Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.

 


Jadi Piutang Macet

Perum Perindo ekspor gurita ke Jepang
Perum Perindo ekspor gurita ke Jepang (dok: Perum Perindo)

Lalu, pada Bulan Desember 2017 Rp 100 miliar dengan return 9,5 persen dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Dari situ maka MTN atau hutan jangka menengah diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar untuk digunakan sebagian besar dananya buat modal kerja perdagangan.

"Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," terang Leonard.

Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.

Akibat penyimpangan dari metode dalam penunjukan mitra bisnis dalam Lerum Perindo sehingga menimbulkan syarat transaksi mitra bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi fiktif yang dilakukan.

Kemudian transaksi fiktif tersebut menjadi penunggakan kepada para mitra bisnis untuk pembayaran sebesar Rp149 miliar.

"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet," sebut leonard. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya