Liputan6.com, Jakarta - Seorang tersangka pinjaman online ilegal, JS rupanya memiliki 95 koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif sejak Mei 2020. JS merupakan pemodal pinjaman online ilegal yang ditangkap bersama dua rekan lainnya, DN dan SR.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika, puluhan koperasi simpan pinjam fiktif tersebut juga dijual oleh JS kepada warga negara asing yang digunakan sebagai badan hukum operasional pinjaman online ilegal di Tanah Air.
"Dari hasil pendalaman, selain KSP Solusi Andalan Bersama yang dibuat oleh tersangka JS, kami menemukan ada sejumlah 95 KSP lain yang dibuat oleh JS dan ini semua fiktif," kata Helmy di Jakarta, Senin (25/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Usai diselidiki, rupanya KSP Solusi Andalan Bersama yang didirikan oleh JS memiliki 34 pinjol ilegal. Salah satunya yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, bunuh diri karena terlilit utang dari 23 pinjol ilegal.
"Peran JS mencari, merekrut, memfasilitasi WNA untuk bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen-dokumen diperlukan untuk proses administrasi baik pembukaan tanda daftar perusahaan sampai payment gateway," ungkap Helmy seperti dikutip dari Antara.
Kasubdi V (industri keuangan non-bank) Kombes Pol Makmun menjelaskan, tersangka JS berhubungan dengan pihak luar, sebagai fasilitator dan pemodal untuk membuat KSP.
"KSP yang sudah dibuat ini dijual ke investor lain," ucap Makmun.
Makmun tidak mengungkap berapa nilai KSP yang dijual tersangka JS kepada investor dari luar negeri. Namun, penyidik menyita uang senilai Rp 21 miliar dari rekening JS.
Barang yang Disita
Makmum menjelaskan, pandemi COVID-19 memudahkan seseorang untuk mendaftarkan badan usaha secara daring.
"Kenapa kok bisa dilegalkan pendirian KSP ini, karena ada sistem pendaftaran perusahaan berbentuk koperasi di Kementerian Koperasi," ujar Makmun.
Dalam penangkapan JS dan dua tersangka lainnya, penyidik menyita barang bukti di antaranya 54 kartu NPWP, 77 stempel PT dan KSP, 153 foto copy KTP, 87 akta pendirian PT, 21 akta pendirian KSP, serta perangkat lainnya, seperti ponsel, laptop, buku tabungan, kartu ATM. Polisi juga menyita uang senilai Rp 21 miliar dari rekening tersangka JS.
Advertisement