Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 35 warga yang kedapatan tidak memakai masker, Selasa (26/10/2021), dikenakan sanksi sosial dan denda dalam giat penegakan protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan di Jalan Syahdan, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dari 35 pelanggar tersebut, 33 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi dan dua lainnya disanksi bayar denda administrasi dengan total Rp 200.000.
"Sanksi diberikan untuk efek jera, agar warga disiplin mengenakan masker saat beraktivtas di luar rumah. Ini demi mencegah penyebaran Covid-19," tutur Tamo.
Advertisement
Giat tertib masker ini, jelas Tamo, melibatkan 30 petugas gabungan Satpol PP, Dishub dan Kepolisian.
"Pengawasan protokol kesehatan akan terus kami lakukan di lokasi berbeda-beda setiap hari," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sosialisasi dan Imbauan 5M
Sebelumnya, sembilan pelanggar di Jalan KH. Taisir, Kelurahan Palmerah, Palmerah, Jakarta Barat, juga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, Sabtu (23/10/2021).
Selain menindak sembilan pelanggar, kata Tamo, dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00-12.00 ini pihaknya juga melakukan sosialisasi dan imbauan 5M pada masyarakat.
"Kepada pelanggar, kami sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi," tandasnya.
Advertisement