Hari Pertama Sanksi Ganjil Genap di 13 Titik, 773 Kendaraan Ditilang

Dari ratusan kendaraan yang melanggar ganjil genap tersebut, 503 di antaranya ditilang pada Kamis pagi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Okt 2021, 17:58 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2021, 17:58 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di 13 titik ruas jalan di Jakarta mulai Kamis, 28 Oktober 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ratusan pengendara kedapatan melanggar aturan pada hari pertama pemberlakuan aturan tersebut.

"Dari 13 kawasan ganjil genap yang penindakan sudah dari kemarin terdapat 773 kendaraan kami tilang ganjil genap," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Sambodo menjelaskan, dari ratusan kendaraan tersebut 503 di antaranya ditilang pada Kamis pagi, serta 230 lainnya pada sore. "Penindakan terbanyak di Jalan DI Panjaitan 194 tilang," kata dia.

Sampai hari ini, kata Sambodo penindakan masih terus berjalan. Pihaknya pun menambah rambu-rambu dan spanduk agar masyarakat semakin paham.

"Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar bahwa kami bukan persulit masyarakat, tapi jaga agar bisa lakukan pembatasan mobilitas di Jakarta karena seiring pelonggaran mobilitas naik dan kami terus harus jaga agar angka Covid terus seperti ini agar kita cegah tidak jadi gelombang tiga seperti negara lain," harap Sambodo.

13 titik ganjil genap

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

 

Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi
Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya