KPK Dalami Cara Pengusaha Melobi Bupati Banjarnegara Demi Proyek

KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Budhi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Nov 2021, 09:44 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 09:42 WIB
FOTO: Pemeriksaan Lanjutan Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono berjalan ke mobil tahanan usai pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Budhi merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara TA 2017-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara pengusaha mendekati Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

Hal tersebut didalami tim penyidik saat memeriksa dua orang saksi, Budi Gunawan (wiraswasta) dan Erwin (ULP-unit layanan pengadaan). Mereka diperiksa pada Selasa 2 November 2021 kemarin di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Para saksi hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan cara mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Banjarnegara yang diduga dengan melakukan pendekatan khusus disertai dengan komitmen pemberian fee pada BS (Buhdy) melalui KA (Kedy Afandi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Budhi. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan gratifikasi.

Kasus ini bermula saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara pada 2017. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan dirumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 % dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 % untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 % sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

 

Pembagian Paket Pekerjaan

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya