Polisi Sebut Sopir Vanessa Angel Akui Berkendara dengan Kecepatan 130 KM/Jam

Polda Jawa Timur telah memerika sopir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy (24) guna mengungkap penyebab kecelakaan yang terjasdi di Tol Nganjuk.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Nov 2021, 15:26 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2021, 15:26 WIB
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (dok.Instagram/@vanessaangelofficial/https://www.instagram.com/p/CNRSQxgHTAx/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta Polda Jawa Timur telah memerika sopir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy (24) guna mengungkap penyebab kecelakaan yang terjasdi di Tol Nganjuk.

Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa Joddy mengendarai Mitsubishi Pajero Sport dengan kecepatan 130 kilometer per jam.

"Driver menyatakan kecepatannya 130 kilometer per jam," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021).

Sebelumnya, mobil yang ditumpangi oleh artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 ruas Toll Road Jombang-Mojokerto, Kamis, 4 November lalu sekitar pukul 12.36 WIB.

 

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan bemula saat mobil Pajero dengan nomor polisi (nopol) B 1264 BJU melaju dari arah Jakarta melalui Toll Road Jombang-Mojokerto. Kendaraan secara tiba-tiba menghantam beton pembatas sebelah kiri.

Dalam kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia serta tiga luka berat dan ringan. Penanganan perkara itu kini menjadi kewenangan Polres Jombang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya