PPKM Luar Jawa- Bali Berakhir Hari Ini, Daerah Mana yang Bakal Turun Level ?

Sebelum mengumumkan kelanjutan level PPKM, Pemerintah akan melakukan evaluasi daerah-daerah mana di luar Jawa-Bali yang dapat turun ke PPKM level 1.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Nov 2021, 09:57 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2021, 09:57 WIB
PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang
Pedagang kaki lima melintasi mural bertemakan Imbauan Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 8 November 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali berakhir pada Senin (8/11/2021) hari ini. Kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang selama tiga minggu sejak 19 Oktober 2021.

Belum diketahui apakah pemerintah akan memperpanjang kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali.

Pemerintah akan melakukan evaluasi daerah-daerah mana di luar Jawa-Bali yang dapat turun ke PPKM level 1.

"Dievaluasi tiap daerah mana yang masih level 3, 2 maka harus dilakukan aktivitas dalam rangka turun ke level 1," ujar Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (8/11/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tidak ada satupun provinsi di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3 dan 4. Sebanyak 24 provinsi berstatus PPKM level 2, sedangkan berstatus PPKM level 1 sebanyak 3 provinsi yakni Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat dan Kepulauan Riau.

"Meninjau Level Asesmen per 30 Oktober 2021 dari 27 Provinsi di Luar Jawa-Bali tercatat bahwa tidak ada Provinsi PPKM Level 4 dan tidak ada Provinsi Level 3," kata Airlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa 2 November 2021.

Selain itu, tidak ada kabupaten/kota yang masuk PPKM level 4. Hanya ada 12 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3. Lalu ada 238 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 2 dan 136 kabupaten/kota masuk di PPKM Level 1.

Penetapan level PPKM ini berpedoman pada Indikator  Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Lalu, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama.

Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen. Selama tiga minggu perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, pemerintah mulai membuka beberapa tempat publik dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.

Misalnya, mengizinkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk wilayah PPKM level 3. Kemudian, work from office (WFO) diizininkan, tempat ibadah, pusat perbelanjaan/mall, pusat kebugaran/fitness, restoran/kafe, hingga tempat wisata diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

 

Ada Relaksasi, Masyarakat Harus Waspada

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beri sambutan dalam webinar kafegama, Jumat (5/11/2021) (Dok: tangkapan layar/Pipit I.R)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beri sambutan dalam webinar kafegama, Jumat (5/11/2021) (Dok: tangkapan layar/Pipit I.R)

Airlangga mengatakan pemerintah akan tetap terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di berbagai wilayah. Adanya relaksasi mobilitas masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi harus tetap diwaspadai dengan mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan.

"Mobilitas masyarakat dan aktivitas sosial ekonomi meningkat, perlu kewaspadaan tinggi dan terus mendorong percepatan vaksinasi, serta kepatuhan penerapan protokol kesehatan," tutur Airlangga.

Sementara itu, PPKM di Jawa-Bali telah lebih dulu diperpanjang sejak 2 sampai 15 November 2021, meski kasus Covid-19 sudah mulai melandai. Sejumlah daerah telah turun ke PPKM level 1 seperti, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, Kota Tegal, KotaSemarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya