DPR Sebut Masa Dinas Andika Perkasa Bisa Direvisi, Jadi Panglima TNI hingga 2024

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yakin perpanjangan masa jabatan perwira itu bisa terjadi. Bila diubah, Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Nov 2021, 17:33 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2021, 17:33 WIB
Andika Perkasa jalani fit and proper calon panglima
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberi salam sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di gedung DPR, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Andika Perkasa menjadi calon kuat pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun bulan ini. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sisa masa dinas Jendral TNI Andika yang singkat selama 13 bulan menjadi topik panas di Parlemen usai Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu persetujuan kepada Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru. Isu terkait revisi batasan usia pensiun perwira tinggi menyeruak, saat nantinya Andika resmi dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah menilai, hal itu bisa saja dimungkinkan. Berkaca pada militer di Amerika Serikat, usia pensiun para perwira tinggi di Negeri Paman Sam itu mencapai lebih dari 60 tahun.

"Amerika saja umur 64 atau 65 tahun itu masa dinasnya, makanya jenderal-jenderal bintang 4 usianya di atas 60 tahun, secara fisik dan mental itu masih mampu," kata Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2021).

Politisi Golkar ini juga menyatakan, jika pemerintah Indonesia hendak meniru Amerika Serikat maka cara yang dilakukan adalah mengubah beleid TNI. Sebagai Legislatif, Dave mengaku tidak keberatan membahasnya secara komprehensif.

"Bila pemerintah ingin mengubah, entah pasalnya saja yang diubah kita bisa welcome dan semoga itu bisa dilakukan dalam beberapa waktu ke depan," Dave memungkasi.

Sebagai informasi, saat ini masa dinas perwira tinggi TNI dibatasi hanya sampai usia 58 tahun sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Karenanya, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang hari ini genap berusia 58 tahun sudah harus menyudahi karirnya sebagai Panglima TNI.

Begitu pun Andika Perkasa, pria kelahiran 1964 ini juga akan menginjak usia 57 pada tanggal 21 Desember mendatang. Artinya, Andika Perkasa hanya memiliki masa jabatan sebagai Panglima TNI tidak lebih dari 13 bulan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perpanjangan Sampai 2024

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menduga masa bakti perwira TNI akan diperpanjang. Sehingga, Panglima TNI baru Jenderal Andika bisa tidak hanya akan menjabat hanya 13 bulan saja.

Berdasarkan UU TNI, masa jabatan perwira hanya sampai 58 tahun. Kharis mengungkap, ada wacana perpanjangan masa pensiun tamtama dan bintara melalui revisi undang-undang dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Ia menduga, terbuka kemungkinan untuk mengubah masa pensiun perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

"Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 (tahun) masa perwira tinggi enggak naik juga. Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu," ujar Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Kharis tak ingin menduga-duga wacana perpanjangan masa jabatan perwira TNI itu untuk mengakomodir Andika Perkasa. Namun, ia yakin perpanjangan masa jabatan perwira itu bisa terjadi. Bila diubah, Andika bisa menjabat hingga tahun 2024.

"Saya tidak mau membawa pasti diperpanjangnya atas nama Andika sendiri atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," ujar politikus PKS ini.

Kharis mengatakan, saat ini wacana revisi UU TNI memang sudah ada usulan dari pemerintah. "Ya selama ini masih direvisi kan, cuman belum mulai karena usulan dari pemerintah tapi saya merasa sih akan diperpanjang," katanya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya