Dirut Jakpro Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman ke KPK

Penyerahan dokumen setebal 600 halaman tersebut sebagai bagian dari dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) terhadap Formula E.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Nov 2021, 13:17 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E.

Kata dia, penyerahan dokumen setebal 600 halaman tersebut sebagai bagian dari dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) terhadap pelaksanaan Formula E.

Penyerahan dokumen setebal sekitar 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan perhelatan event Formula E," kata Widi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11/2021).

Dalam proses penyerahan dokumen tersebut, Widi dan Syaefulloh juga didampingi dua Pimpinan KPK periode 2011-2015, yaitu Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.

Hal tersebut, diklaim sebagai bukti komitmen untuk mewujudukan reformasi pemerintahan dan mendorong pihak terkait lainnya untuk juga melakukan tindakan yang terbuka dan transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI dan Jakpro harus didukung dan diapresiasi serta sangat mengharapkan agar Dinas dan instansi terkait mendukung upaya pemberantasan korupsi," jelas Bambang.

Periksa Sejumlah Pihak

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah memeriksa sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"Sudah ada beberapa pihak yang dipanggil untuk diklarifikasi," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis (4/11/2021).

Setyo enggan membeberkan siapa saja yang sudah dimintai keterangan oleh jajarannya. Meski demikian, dia menyatakan KPK siap menyampaikan perkembangan pengusutan kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Detailnya tidak akan kami sampaikan karena tahapannya masih di penyelidikan," kata Setyo.

Berdasarkan informasi, dalam mengusut kasus ini KPK sudah memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus pada Selasa, 2 November 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya