Liputan6.com, Jakarta Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty bakal mengajukan penangguhan penahanan ke pihak Polda Metro Jaya. Rencana itu disampaikan pengacaranya, Yusuf Titaley.
Diketahui, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kamis (11/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Kalau proses penangguhan kita dari pengacara sudah siap penangguhan. Besok akan kita ajuin," kata Yusuf.
Dia menerangkan, kliennya di tempatkan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, sebagaimana ditetapkan penyidik.
"Penahanan 20 hari ke depan. Alasan karena sudah cukup bukti dan masuk unsur-unsur Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun," jelas Yusuf.
Yusuf menyebut, kliennya dicecar 46 butir pertanyaan sebelum akhirnya ditahan.
"Pemeriksaan tadi ada 46 pertanyaan seputar perbuatan yang dilakukan," ujar dia.
Ditahan
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, mulai 11 November 2021.
"Iya (20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP memang segitu," kata Ade saat dihubungi, Kamis malam (11/11/2021).
Olivia Nathania keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 20.19 WIB. Ia didampingi oleh dua anggota polisi wanita (Polwan).
Terlihat Olivia Nathania mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya ditutup dengan kain hitam. Olivia diam seribu bahasa saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Ia kemudian masuk ke dalam minibus hitam menuju Biddokes Polda Metro Jaya sebelum dijebloskan ke Rutan.
Advertisement