Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD menyepakati nilai Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp 84,88 triliun.
Kesepakatan tersebut berdasarkan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) KUA-PPAS 2021 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Senin (15/11/2020).
Baca Juga
KUA-PPAS 2022 menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2022 yang akan dibahas kembali bersama DPRD DKI.
Advertisement
"Saya berharap pembahasan fraksi komisi-komisi yang akan kita dengarkan besok mudah-mudahan dari situ kita bisa tuntaskan anggaran 2022," kata Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/11/2021).
Besaran anggaran tersebut meningkat sebesar 6,25 persen dibandingkan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 79,8 triliun.
Ekonomi Positif
Anies menyatakan, anggaran tahun 2022 berdasarkan pada performa perekonomian di Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan ekonomi di Ibu Kota menunjukkan hasil yang positif.
"Kita tentu melihat perkembangan di kuartal pertama dan kuartal kedua, year on year yang menyebutkan kecepatan pertumbuhan ekonomi di Jakarta optimis, kita ingin kondisi pandemi terkendali terus," ucapnya.
Kendati begitu, Anies menyatakan performa perekonomian di Jakarta berdasarkan pengendalian pandemi Covid-19.
"Kita berharap tren ini akan bisa terus, tapi itu tadi mensyaratkan kondisi pandemi terkendali terus seperti saat ini. Jadi kedisiplinan (protokol kesejahteraan) kita sama-sama dibutuhkan," jelas dia.
Advertisement