Pemerintah Minta Sekolah Bagikan Rapor Siswa pada Januari 2021 dan Tak Beri Libur Khusus

Pemerintah minta sekolah untuk memberlakukan pembagian rapot semester satu pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Nov 2021, 11:33 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 11:32 WIB
FOTO: Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya
Seorang siswa menjalani pemeriksaan suhu tubuh saat memasuki sekolah sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sebuah sekolah di Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/9/2021). Pemerintah kembali membuka sekolah di tengah pandemi COVID-19. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pusat meminta semua sekolah dapat membagikan rapor semester satu pada Januari 2022 dan tidak memberi libur khusus saat Natal dan tahun baru. 

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

"Melakukan himbauan pada sekolah, pembagian rapot semester satu pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," bunyi Inmendagri tersebut. 

Lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta dilarang cuti selama periode libur Nataru.

"Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berlakukan PPKM Level 3

FOTO: Disiplin Prokes saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Murid berbaris memasuki ruang kelas saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Pisangan Baru 05 Pagi, Jakarta, Senin (8/11/2021). Pembekalan anak akan pemahaman protokol kesehatan di sekolah saat pandemi COVID-19 merupakan kewajiban orangtua dan guru. (merdeka com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para menteri mengkomunikasikan dengan baik ke masyarakat soal kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pasalnya, kata dia, ada beberapa pihak yang masih menolak kebijakan tersebut.

"Rencana penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan tahun baru. Ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/11/2021).

Dia memerintahkan para menteri untuk menyampaikan perkembangan kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di Eropa. Jokowi menekankan hal ini sebagai landasan dari keputusan pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru.

"Ini penting sekali sebagai sebuah background dari keputusan yang akan kita ambil. Karena memang ada beberapa yang menolak pemberlakuan PPKM level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," ujar Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya