Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mabes Polri buntut dari keluarnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Perpol ini tentang pengangkatan khusus Novel Baswedan dan 56 mantan pegawai KPK lainnya untuk menjadi ASN Polri. Mereka merupakan mantan pegawai KPK yang sebelumnya dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Advertisement
Baca Juga
"Yang 57 diundang untuk sosialisasi Perkapolri. Kita datang, karena kita kan bagian dari proses itu," ujar juru bicara 57 mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Hotman mengatakan, hampir semua mantan pegawai KPK termasuk Novel Baswedan memenuhi undangan Polri. Hotman berharap ada titik terang setelah pertemuan usai digelar.
"Pertemuan ini memperjelas mekanismenya. Dengan demikian setiap pegawai punya informasi yang utuh untuk menentukan keputusannya," kata dia.
Senada dengan Hotman, eks penyidik KPK Yudi Purnomo memenuhi undangan Polri untuk memastikan bagaimana keputusannya ke depan. Yudi mengaku sudah datang di Mabes Polri sejak pagi tadi.
"Ini saya sudah di Mabes," kata Yudi.
Dalam status media sosial WhatsApp, Yudi menampilkan foto dirinya yang tengah bersiap menuju Gedung TNCC Mabes Polri. Dalam foto tersebut Yudi terlihat tersenyum sumringah dengan kemeja batik cokelat.
Dalam unggahannya dia menyebut siap mengabdi untuk bangsa dengan semangat baru.
"Menuju gedung TNCC Mabes Polri dengan semangat baru dan tekad mengabdi kepada negara tercinta ini. Teringat terakhir berangkat pagi ketika harus membereskan meja kerja di KPK tempat mengabdi bagi negara selama 14,5 tahun karena diberhentikan secara sepihak oleh pimpinan KPK, sedih kala itu sehingga tidak bisa lagi menyidik kasus korupsi. Kini Indonesia memanggil kembali untuk berkontribusi bagi negeri ini menjaga uang negara dari para koruptor," kata Yudi.
Perpol ASN Polri
Diketahui, Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Perpol ini tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan 57 eks pegawai KPK)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (3/12/2021).
Dedi mengatakan pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan cs itu sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hanya saja, 57 eks pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.
"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," kata dia.
Advertisement