Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Atas dasar itu, penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah tak diterapkan.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam siaran persnya, Selasa (7/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Adapun kebijakan PPKM level 3 saat Nataru ini sebelumnya direncanakan akan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, pemerintah batal menerapkannya karena penanganan pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," jelas Luhut.
Selain itu, kata dia, kasus aktif dan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Luhut menyebut perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
"Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja," kata Luhut.
Dia menyampaikan keputusan pembatalan PPKM level 3 saat Nataru ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan vaksinasi dosis 2 mendekati 56 persen. Sedangkan, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," tutur Luhut.
Dibatalkan
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Luhut.
Advertisement