Orang Dewasa Belum Divaksin Covid-19 Lengkap Dilarang Berpergian Jauh Selama Nataru

Pemerintah memperketat syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Des 2021, 09:04 WIB
Diterbitkan 07 Des 2021, 09:04 WIB
Vaksinasi COVID-19 di Taman Dadap Merah
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 untuk warga di Taman Dadap Merah, Kebagusan, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Pelaksanaan vaksinasi melalui mobil vaksin keliling juga diperuntukkan untuk anak usia 12 tahun ke atas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperketat syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Adapun masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dengan alasan apapun dilarang untuk berpergian jarak jauh.

"Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam siaran persnya, Selasa (7/12/2021).

"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," sambungnya.

Sementara itu, anak-anak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Namun, dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Disisi lain, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," tutur Luhut.

 


PPKM Level 3 Dibatalkan

Seperi diketahui, pemerintah batal menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama periode Nataru. Hal ini dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," ujar Luhut.

Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Kendati begitu, Luhut menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya