Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Eliza Alex Noerdin soal uang Rp 1,5 miliar yang dibawa anaknya, Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) saat operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta.
Dodi ditangkap tim penindakan KPK saat itu di lobi sebuah hotel di Jakarta.
"Eliza Alex Noerdin (Ibu Rumah Tangga), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan DRA disalah satu lobby hotel di Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Advertisement
Eliza sendiri diperiksa pada Selasa 7 Desember 2021 kemarin di Gedung KPK. Selain Eliza, tim penyidik juga memeriksa ajudan Bupati Musi Banyuasin, Mursyid. Terhadap Mursyid, tim penyidik menyelisik aliran uang.
"Mursyid (ajudan Bupati Musi Banyuasin), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari beberapa pihak swasta sebagai bentuk fee proyek untuk DRA dan lainnya," kata Ali.
Eliza sendiri usai diperiksa memilih bungkam. Saat keluar dari Gedung KPK, Eliza yang diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan anaknya, Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ini enggan berkomentar sedikit pun saat dicecar awak media.
Eliza yang diperiksa sekitar enam jam oleh tim penyidik KPK ini enggan menjawab pertanyaan awak media soal alasan anaknya membawa uang Rp 1,5 miliar ke Jakarta saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT).
Mengenakan masker putih, Eliza tampak didampingi seorang pria saat keluar lobi Gedung KPK. Pria yang mendampingi Eliza meminta awak media tidak memberondong pertanyaan ke Eliza. Dia menyebut Eliza kelelahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam.Â
"Sudah ibunya lagi capek, mas," ujar pria tersebut.Â
Â
Tetapkan 4 Tersangka
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.
Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement