Kang Emil soal Perkosaan Santriwati Bandung: Hukum Seberat-beratnya Pelaku Biadab Ini

Ridwan Kamil memastikan bahwa para santriwati korban perkosaan di Bandung mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari tim ahli.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Des 2021, 06:31 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 05:59 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sangat geram terhadap ulah guru bernama Herry Wirawan alias HW (36) yang memperkosa belasan santriwati di Bandung. Bahkan sembilan orang di antaranya diperkosa hingga hamil dan melahirkan.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu berharap, pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap predator anak berkedok guru ngaji tersebut. 

"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Dia berharap, peristiwa tragis ini menjadi yang terakhir. "Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini," ucap Kang Emil.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil memastikan bahwa para santriwati yang menjadi korban perkosaan di salah satu pesantren di Kota Bandung ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari tim ahli.

"Anak-anak santriwati yang menjadi korban sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," ujarnya.

DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar bersama Polda Jabar dan LPSK RI sudah melakukan berbagai upaya perlindungan, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga, sampai pelaksanaan reintegrasi.

Selain itu, para lembaga ini juga berkomitmen untuk menangani kasus pemerkosaan tersebut dengan mengedepankan Asas Perlindungan Anak. Harapannya, hak-hak korban, baik secara hukum, psikologis, sosial, dan pendidikan, dapat terpenuhi.

Kang Emil pun meminta kepada forum institusi pendidikan dan forum pesantren untuk saling mengingatkan apabila ada praktik-praktik pendidikan di luar kewajaran.

"Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya," ujarnya.

Anak Korban Dijadikan Alat Minta Sumbangan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istiana mendorong Polda Jawa Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku pimpinan pesantren, Herry Wirawan alias HW (36).

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," ucap Livia dalam siaran pers, Kamis (9/12/2021).

Tak hanya itu, Livia mengungkapkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku HW.

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ungkapnya.

Livia menuturkan, pihaknya telah memberikan perlindungan kepada 29 orang, 12 di antaranya anak di bawah umur dalam kasus pencabulan yang dilakukan HW. Mereka terdiri dari pelapor, saksi dan korban saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa HW yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dari 17 November sampai 7 Desember 2021.

"Dari 12 orang anak di bawah umur, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku," kataya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya