Puan Harap Pemerintah Segera Kirim Surpres Terkait RUU TPKS

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 20:15 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR. (Foto: Dokumentasi DPR).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengirim surat presiden agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera dibahas bersama pemerintah dan DPR.

"Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan," ujar Puan Maharani dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Pernyataan Puan tersebut juga dalam rangka Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember. Dia menegaskan, hak perempuan mendapatkan perlindungan sedang diperjuangkan dalam RUU TPKS.

"HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk di antaranya terhadap perempuan. Dan RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan," ujar Puan.

RUU TPKS tidak hanya mengatur perlindungan korban kekerasan seksual. RUU TPKS penting berkaitan dengan hak asasi manusia.

Perempuan, kata Puan, merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Sebab itu, perempuan harus mendapatkan perlindungan mengingat banyak korban kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.

"Dan selama ini, hak-hak perempuan kerap kali tersandera dengan kondisi sosial budaya kita. Maka sering sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tak bisa membela diri dan kesulitan mendapat perlindungan," jelas Ketua DPR ini.

Isi kekosongan hukum

RUU TPKS dibutuhkan agar menjamin terpenuhinya hak terhadap perempuan. RUU ini berfokus kepada korban dan mengatur pencegahan kekerasan seksual.

Menurut Puan RUU TPKS bisa mengisi kekosongan hukum atas kasus tindak pidana kekerasan seksual bila telah disahkan. Penegak hukum bisa menjadikan RUU TPKS sebagai pedoman menangani kasus kekerasan seksual.

"Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Ketua DPP PDIP ini.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya