Pemprov DKI Jakarta Bersiap Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Riza menyebutkan, persiapan itu harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak tidak semudah pelaksanaan seperti vaksinasi orang dewasa.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Des 2021, 08:06 WIB
Diterbitkan 11 Des 2021, 08:06 WIB
Tak Hanya Vaksin COVID-19, Ini Pentingnya Imunisasi Bagi Anak di Era Pandemi
Vaksinasi Covid-19 anak (c) Shutterstock

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta segera mengatur strategi distribusi vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

Hal ini seiring dengan keputusan pemerintah pusat terkait vaksinasi anak 6-11 tahun yang bisa dimulai 24 Desember 2021.

"Tentu kami bersyukur atas kebijakan yang diambil pemerintah pusat. Kami akan menyiapkan sebaik mungkin agar anak-anak kita bisa mendapatkan vaksin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Bala Kota Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021 malam.

Riza menyebutkan, persiapan itu harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak tidak semudah pelaksanaan seperti vaksinasi orang dewasa.

"Nanti kami atur entah itu di tempat-tempat seperti di Puskesmas, sekolah atau tempat-tempat lain di GOR, nanti kita carikan yang terbaik, tentu harus didata kembali," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Dinas Kesehatan bersama Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan mendata anak-anak usia 6-11 untuk mendapatkan vaksinasi.

"Nanti kita sesuaikan berapa kebutuhan vaksin, stok vaksin, nanti disesuaikan, kita tunggu saja," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vaksinasi untuk Anak 6-11 Tahun

Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus corona (COVID-19) bagi anak-anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri itu adalah instruksi ke kepala daerah selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu adalah soal vaksinasi anak.

Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama.

Lalu, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lansia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya