Liputan6.com, Jakarta - Pegawai honorer berinisial SA (54) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap 3 siswi magang.
Hal itu, didasari dari hasil pemeriksaan polisi terhadap ketiga pelajar dan pencocokan keterangan SA.
Baca Juga
"Hari ini ditahan, ditangkapnya semalam. Sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, Jumat (17/12/2021).
Advertisement
Dari keterangan yang diperoleh polisi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga korban, seluruhnya mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku berupa sentuhan fisik di bagian area sensitif. Pelaku, juga sempat mengirimkan video porno kepada para korban.
"Masih sesuai yang beredar itu. Sentuhan fisik di area badan-badan yang sensitif. Pengakuan korban begitu (dikirimi video syur), tapi belum bisa dibuktikan karena kita belum dapat buktinya, chatnya sudah dihapus," katanya.
Sedangkan pengakuan tersangka SA, dalam pemeriksaan polisi kemarin, didapati keterangan kalau pelecehan seksual tersebut dilakukan karena ketidaksengajaan.
"Alasannya hanya untuk sekedar mengingatkan saja. Kalau sudah alibi dia enggak sengaja, tapi sering," kata Kasat.
Sudah Punya Istri dan Anak
Dalam keterangannya, tersangka mengaku juga memiliki istri dan tiga orang anak. Di kantor Kelurahan Jombang, SA bekerja dibagian pelayanan dengan tugas mementori pelajar magang.
Seperti diketahui, polisi mendapat laporan dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kelurahan Jombang, bila adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pegawai honorer Kelurahan Jombang kepada tiga siswi magang di kantor kelurahan tersebut.
Advertisement