Cegah Kerumunan, Wagub DKI Larang Kembang Api dan Petasan Saat Tahun Baru

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar tidak ada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat perayaan Tahun Baru 2022.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Des 2021, 13:08 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 13:08 WIB
FOTO: Sambut Tahun Baru, Kawasan Monas Dihiasi Kembang Api
Kembang api menghiasi malam pergantian tahun baru 2018 di kawasan silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (1/1/2018). Monas menjadi salah satu lokasi pilihan Warga Jakarta untuk merayakan malam pergantian tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar tidak ada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat perayaan Tahun Baru 2022. Mulai dari arak-arakan, hingga adanya kembang api atau petasan.

"Iya petasan juga kita minta tidak ada ya, kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2021).

Politikus Gerindra itu juga meminta masyarakat dapat mendukung program-program yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Riza menyatakan kerumunan dapat memicu penularan Corona.

"Jadi semua harus membantu kita semua harus kepentingan kenyamanan kesehatan keselamatan dan seluruh warga," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perayaan atau arak-arakan saat Tahun Baru 2022 untuk pencegahan dan menanggulangi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 13 Desember 2021.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi dalam Kepgub tersebut.

Dilarang Berpesta

Selain itu, Anies juga melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kemudian akan diberlakukan pula penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Untuk aktivitas di lokasi taman umum juga dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

"Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," ucapnya.

Anies juga meminta untuk membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya